
RedMOL.iD,LUWUK – Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tompotika (Untika) Luwuk menggelar aksi mimbar bebas di lingkungan kampus FKIP, Senin (2/11/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi serta tata kelola fakultas.
Aksi ini menyoroti berbagai persoalan, mulai dari pelayanan akademik, kinerja pimpinan fakultas dan program studi, kebebasan berorganisasi, transparansi anggaran, hingga kelayakan sarana dan prasarana pendidikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Ketua BEM FKIP Untika Luwuk, Muh Al-Isyah Djibran, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara maksimal.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan tindakan represif dalam lingkungan akademik. Mahasiswa mengungkapkan adanya dugaan pemberian nilai T kepada mahasiswa yang tidak membeli buku kepada Sekretaris Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK).
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena mahasiswa menilai penilaian akademik harus dilakukan berdasarkan kemampuan dan hasil belajar, bukan dikaitkan dengan kewajiban membeli buku. Dugaan ini mendesak adanya klarifikasi dari pihak terkait.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan akun media sosial lembaga, intervensi terhadap kegiatan kemahasiswaan, serta pembatasan hak mahasiswa untuk mengikuti kegiatan organisasi, termasuk kegiatan LDK-BEM.
Dalam dokumen tuntutan aksi mimbar bebas, mahasiswa membagi persoalan ke dalam tiga fokus utama.
1. Evaluasi Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK)
Mahasiswa mendesak evaluasi sistem penilaian akademik, khususnya dugaan pemberian nilai T karena mahasiswa tidak membeli buku kepada Sekretaris Prodi BK.
Selain itu, mahasiswa meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan akun media sosial lembaga, evaluasi kinerja Kaprodi BK, serta penghentian intervensi birokrasi terhadap kegiatan kemahasiswaan.
Mereka juga menolak segala bentuk pembatasan hak mahasiswa untuk berorganisasi dan mengikuti kegiatan LDK-BEM.
2. Evaluasi Total Birokrasi FKIP
Pada tingkat fakultas, mahasiswa mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dekan FKIP, Kaprodi PPKn, Wakil Dekan I, serta unsur pimpinan program studi lainnya.
Evaluasi tersebut mencakup kedisiplinan, jam kerja, produktivitas, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan akademik kepada mahasiswa.
Mahasiswa juga menyoroti kekosongan jabatan Bendahara Fakultas dan Kepala UPM yang dinilai perlu segera diselesaikan.
Selain itu, mereka meminta tindak lanjut rekomendasi Komisi D dalam Konferensi Mahasiswa Tahun 2026.
Persoalan transparansi anggaran lembaga kemahasiswaan turut menjadi tuntutan. Mahasiswa juga meminta evaluasi profesionalitas dosen, terutama terkait pelaksanaan perkuliahan melalui aplikasi Zoom, serta evaluasi tanggung jawab Kaprodi Matematika terhadap mahasiswa.
3. Evaluasi Sarana dan Prasarana Kampus
Dalam aspek fasilitas pendidikan, mahasiswa mendesak penambahan koleksi buku perpustakaan dan transparansi pengelolaan anggaran bebas pustaka alumni.
Mereka juga meminta peningkatan fasilitas kampus yang dinilai harus sebanding dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap tahun.
Selain itu, perbaikan dan pembaruan laboratorium komputer, penggantian kursi perkuliahan yang sudah tidak layak, serta penambahan kursi di setiap ruang kuliah menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa.
Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, mahasiswa menyayangkan belum adanya respons langsung dari pihak birokrasi FKIP Untika terhadap tuntutan yang disampaikan dalam aksi mimbar bebas.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026). Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan pihak fakultas untuk membahas serta mencari penyelesaian atas seluruh persoalan yang diangkat.
Mahasiswa berharap RDP tidak sekadar menjadi forum formalitas, tetapi menghasilkan kejelasan sikap, komitmen, dan langkah konkret dari pihak fakultas.
Aksi mimbar bebas ini menjadi sinyal bahwa mahasiswa menginginkan perubahan dalam tata kelola FKIP Untika Luwuk. Kampus sebagai ruang pendidikan seharusnya menjamin pelayanan akademik yang adil, transparansi birokrasi, kebebasan berorganisasi, serta fasilitas pembelajaran yang layak.
Evaluasi total bukan semata-mata persoalan penilaian terhadap jabatan pimpinan, melainkan upaya memastikan setiap unsur birokrasi menjalankan tanggung jawab secara profesional dan berpihak pada kepentingan pendidikan.
Kini, perhatian mahasiswa tertuju pada RDP yang dijadwalkan besok. Publik kampus menantikan apakah berbagai tuntutan tersebut akan dijawab dengan penjelasan dan solusi nyata atau justru kembali menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Catatan: Dugaan pemberian nilai T dan persoalan lainnya merupakan aspirasi serta tudingan mahasiswa yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Asas keberimbangan tetap perlu dijunjung dengan memberikan ruang hak jawab kepada birokrasi FKIP Untika Luwuk.
