Kejari Banggai Musnahkan 405,26 Gram Sabu, Barang Bukti dari 16 Perkara Narkotika Dihancurkan.

Admin RedMOL
0

Kejari Banggai bersama unsur Forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis, 29 Oktober 2026. (Foto: DKISP Banggai)

Banggai, RedMOL.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 405,26 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 16 perkara.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Kamis (29/10/2026), dengan dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Banggai, Alfian Djibran, yang mewakili bupati.

Selain sabu-sabu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 60 butir obat jenis trihexyphenidyl (THD) dari satu perkara, alat isap sabu-sabu atau bong, serta timbangan yang digunakan untuk menakar narkotika.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, mengatakan pemusnahan barang rampasan untuk periode Agustus hingga September 2026 tersebut merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun ini.

Menurut Septian, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan kejaksaan, sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Banggai dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan, sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dan obat-obatan dilarutkan dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur cairan pembersih lantai. Sementara bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Septian menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan barang rampasan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Pemusnahan barang rampasan tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah dirampas tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana. Sinergi antarlembaga diharapkan terus diperkuat, terutama dalam menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, upaya pemberantasan narkotika juga membutuhkan penindakan berkelanjutan, pencegahan, serta pengawasan agar peredaran barang terlarang tidak terus mengancam masyarakat.

Redaksi/*

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!